Thursday, 16 February 2012 POLEWALI – Mantan terpidana kasus korupsi APBD Mamasa tahun anggaran (TA) 2007 muncul di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, kemarin.
Kedatangan mantan Bupati Mamasa ini untuk mengambil surat putusan pelaksanaan eksekusi peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan dirinya dari vonis putusan kasasi MA. Obednego datang ke Kejari Polewali sekitar pukul 09.30 Wita.Mantan Ketua DPRD Mamasa ini mengendarai kendaraan pribadinya,Nissan Terano DD 9ND,bersamasejumlahkerabat.
Dia diterima Kasi Intelijen Kejari Polewali M Syukur karena Kajari Polewali Saring sedang tugas di luar daerah. Begitu juga Kasi Pidsus Kejari Polewali M Rizal. Kedatangan Obednego ini memenuhi panggilan Kejari Polewali untuk mengeksekusi putusan PK MA No 186/PK/ Pid.Sus/2011 yang mengabulkan upaya hukum 24 mantan anggota DPRD Mamasa dan membebaskan dari hukuman tingkat kasasi. Sekitar satu jam Obednego melakukan pembicaraan dengan Kasi Intelijen Kejari Polewali M Syukur yang didamping jaksa fungsional, Bambang Setiawan.
Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi putusan PK MA, Obednego kemudian menandatangani surat putusan tersebut.Selanjutnya pihak Kejari Polewali menyerahkan putusan tersebut. Obednego ketika ditemui seusai menerima putusan eksekusi PK MA, mengatakan sangat senang karena kebenaran memihak kepadanya. Menurut dia,sejak awal menyikapi kasus ini, dia merasa tidak bersalah hingga diputus bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali.Tetapi setelah kasasi kejaksaan diterima di MA, dia kaget atas putusan tersebut sehingga melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).
”Kami bersyukur PK dikabulkan MA dan membebaskan dari segala tuntutan,”ujarnya. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Polewali M Syukur kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan ketentuan, 23 anggota dan mantan Dewan ini harus dibebaskan sesuai putusan PK MA.”Ke-12 orang yang sempat menjalani penahanan di Lapas Polewali sudah menandatangani surat eksekusi PK dan dibebaskan dari kurungan,”tandasnya.
Warga Demo
Sementara itu, massa di Polewali Mandar (Polman) turun ke jalan melakukan orasi. Mereka yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Mahasiswa Sulbar,menyampaikan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali,kemarin. Aliansi ini menyerukan agar warga Mamasa tidak terprovokasi terkait isu pengangkatan kembali Obednego Depparinding sebagai bupati Mamasa.
”Saudara-saudaraku warga Mamasa,jangan mau terprovokasi dengan isu-isu yang sengaja diembuskan seseorang atau kelompok- kelompok yang sengaja ingin menjadikan Mamasa bergolak,” kata koordinator aksi Sappe. Sappe berasal dari elemen mahasiswa Unasman. Kepada SINDO, dia mengaku prihatin dengan situasi di Kabupaten Mamasa karena masyarakat cenderung gampang terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
”Jadi, kami mengimbau warga tidak gampang percaya begitu saja dengan isu-isu yang diembuskan seseorang. Apalagi, jika berdampak memecah belah kesatuan warga,”tutur dia. Mengenai wacana pengangkatan kembali Obednego Depparinding sebagai bupati Mamasa, aliansi ini tidak mau mempersoalkan. rizaldy
SUMBER : sindo
Kedatangan mantan Bupati Mamasa ini untuk mengambil surat putusan pelaksanaan eksekusi peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan dirinya dari vonis putusan kasasi MA. Obednego datang ke Kejari Polewali sekitar pukul 09.30 Wita.Mantan Ketua DPRD Mamasa ini mengendarai kendaraan pribadinya,Nissan Terano DD 9ND,bersamasejumlahkerabat.
Dia diterima Kasi Intelijen Kejari Polewali M Syukur karena Kajari Polewali Saring sedang tugas di luar daerah. Begitu juga Kasi Pidsus Kejari Polewali M Rizal. Kedatangan Obednego ini memenuhi panggilan Kejari Polewali untuk mengeksekusi putusan PK MA No 186/PK/ Pid.Sus/2011 yang mengabulkan upaya hukum 24 mantan anggota DPRD Mamasa dan membebaskan dari hukuman tingkat kasasi. Sekitar satu jam Obednego melakukan pembicaraan dengan Kasi Intelijen Kejari Polewali M Syukur yang didamping jaksa fungsional, Bambang Setiawan.
Setelah menyelesaikan administrasi eksekusi putusan PK MA, Obednego kemudian menandatangani surat putusan tersebut.Selanjutnya pihak Kejari Polewali menyerahkan putusan tersebut. Obednego ketika ditemui seusai menerima putusan eksekusi PK MA, mengatakan sangat senang karena kebenaran memihak kepadanya. Menurut dia,sejak awal menyikapi kasus ini, dia merasa tidak bersalah hingga diputus bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali.Tetapi setelah kasasi kejaksaan diterima di MA, dia kaget atas putusan tersebut sehingga melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).
”Kami bersyukur PK dikabulkan MA dan membebaskan dari segala tuntutan,”ujarnya. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Polewali M Syukur kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan ketentuan, 23 anggota dan mantan Dewan ini harus dibebaskan sesuai putusan PK MA.”Ke-12 orang yang sempat menjalani penahanan di Lapas Polewali sudah menandatangani surat eksekusi PK dan dibebaskan dari kurungan,”tandasnya.
Warga Demo
Sementara itu, massa di Polewali Mandar (Polman) turun ke jalan melakukan orasi. Mereka yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Mahasiswa Sulbar,menyampaikan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali,kemarin. Aliansi ini menyerukan agar warga Mamasa tidak terprovokasi terkait isu pengangkatan kembali Obednego Depparinding sebagai bupati Mamasa.
”Saudara-saudaraku warga Mamasa,jangan mau terprovokasi dengan isu-isu yang sengaja diembuskan seseorang atau kelompok- kelompok yang sengaja ingin menjadikan Mamasa bergolak,” kata koordinator aksi Sappe. Sappe berasal dari elemen mahasiswa Unasman. Kepada SINDO, dia mengaku prihatin dengan situasi di Kabupaten Mamasa karena masyarakat cenderung gampang terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
”Jadi, kami mengimbau warga tidak gampang percaya begitu saja dengan isu-isu yang diembuskan seseorang. Apalagi, jika berdampak memecah belah kesatuan warga,”tutur dia. Mengenai wacana pengangkatan kembali Obednego Depparinding sebagai bupati Mamasa, aliansi ini tidak mau mempersoalkan. rizaldy
SUMBER : sindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar