Kejati Pantau Dana Pendidikan |
Thursday, 16 February 2012 | |
MAKASSAR– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar memperketat pengawasan penggunaan dana pada sektor pendidikan di Sulsel. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya penyalahgunaan anggaran pendidikan. Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir menegaskan, pengawasan dana pendidikan lebih pada faktor pencegahan dengan melakukan pengawasan.Tingginya alokasi dana pendidikan dinilai rawan tindak pidana korupsi.“Pada intinya semua dana APBD dan APBN yang dikelola di Sulsel menjadi pengawasan kami,tapi ada hal-hal khusus yang lebih spesifik, termasuk dana pendidikan,” kata dia,kemarin. Dua kasus korupsi pendidikan yang sementara ditangani Kejati, yakni pengadaan televisi edukasi dengan anggaran Rp1,6 miliar dan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) senilai Rp11 miliar. Khusus kasus BOMM saat ini masih dalam penyidikan Kejati. Dia mengaku telah memeriksa 300 lebih kepala sekolah yang menerima bantuan ini. “Telah ada satu tersangka, posisinya sebagai pengelola di Disdik,kami masih akan periksa beberapa kepala sekolah lagi,”ujarnya. Sementara itu,kasus televisi edukasi dengan delapan terdakwa kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan menghadirkan saksi meringankan. Ketua Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (Ardin) Sulsel Irwan Wijaya yang bersaksi,mengaku semua prosedur dalam pengadaan televisi edukasi tersebut telah sesuai prosedur dan terlindungi undang-undang. Tingginya perhatian Kejati dalam mengusut korupsi di Disdik mendapat sambutan positif dari praktisi hukum Sulsel Marwan Mas. “Pengalokasian 20% APBN dan APBD pada sektor ini sangat memungkinkan terjadi penyimpangan jika pengelolanya belum terlalu siap atau kurang profesional,”kata dia. ● rahmat hardiansya sumber : sindo |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar