Kejari Tahan Pejabat Disdikpora Bantaeng


PDF Print
Thursday, 16 February 2012
BANTAENG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menahan Kepala Seksi Kesetaraan dan Masyarakat Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantaeng Makmur, kemarin.

Penahanan itu terkait kasus korupsi program Keaksaraan Fungsional (KF) yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) Disdikpora Bantaeng tahun anggaran 2009 sebesar Rp350 juta. Kasus tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulselbar, diduga merugikan negara sekitar Rp113 juta. Makmur yang didampingi penyidik Tipikor Polres Bantaeng saat tiba di Kantor Kejari Bantaeng, masih mengenakan pakaian dinas. Dia kemudian dibawa ke ruang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantaeng untuk diperiksa penyidik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng Andi Irfan Untung mengungkapkan, setelah memeriksa ulang hingga sore kemarin, pihaknya langsung menahan tersangka sesuai surat perintah penahanan yang ditandatangani Kajari Bantaeng Handoko Setyawan. “Mengenai jadwal sidang, kami perkirakan akan dil-akukan dalam waktu dekat. Kami memiliki waktu beberapa hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar,” ungkap dia,kemarin. Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Dodik Susianto mengatakan, berkas kasus korupsi dana program KF sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) sehingga pihaknya langsung menyerahkan tersangka dan berkas ke Kejari Bantaeng,kemarin.

Selanjutnya, kasus korupsi program KF tersebut menjadi kewenangan Kejari Bantaeng. Sementara itu,Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Wilayah III Musaddaq menegaskan, pihaknya sangat mendukung langkah Kejari Bantaeng menahan tersangka korupsi. Dia menilai, tindakan tersebut sebagai langkah maju dan wujud komitmen penegak hukum di daerah ini dalam memberantas korupsi. Kopel berharap,Polres dan Kejari Bantaeng tak sekadar mengusut dan menuntaskan kasus-kasus korupsi kecil, tapi juga yang berskala besar. “Jangan tebang pilih.

Saya yakin banyak kasus korupsi besar di Bantaeng.Kami berharap gerbong pemberantasan korupsi di Bantaeng terus bergerak. Sebagai penggiat antikorupsi, kami memberikan apresiasi dan dukungan kepada penegak hukum di daerah ini untuk memberantas korupsi,” kata dia. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Bantaeng mulai menyelidiki kasus KF,lantaran diduga ada yang tidak sesuai dengan program. Program KF dilaksanakan untuk menurunkan tingkat buta aksara di Kabupaten Bantaeng. rahmi djafar
sumber : sindo

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...