Mantan Kabag Keuangan Bebas


PDF Print
Thursday, 16 February 2012
MOJOKERTO– Di luar dugaan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membebaskan Teguh Gunarko, mantan Kabag Keuangan Pemkab Mojokerto.


Dalam sidang kemarin,majelis hakim yang dipimpin Anas Mustakim menilai Teguh tidak terbukti melakukan korupsi dana kas daerah (kasda) sebesar Rp1,2 miliar itu seperti didakwakan jaksa.”Dalam persidangan, terdakwa tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” kata Anas dalam persidangan.

Menurut majelis hakim, sesuai fakta-fakta persidangan, dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No 20/2001,tidak terbukti.Karena itu majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskan Teguh dari tahanan.Hakim juga memberikan pemulihan status dan hak terdakwa sebagaimana posisinya semula. Atas putusan ini,Kejari Mojokerto berniat mengajukan kasasi. Kajari Mojokerto Suharto mengatakan, bila hakim memang menajtuhkan putusan bebas murni,dia akan mengajukan kasasi.

”Tapi saya belum bisa koordinasi dengan JPU yang menangani kasus ini. Karena memang baru saja (sidang) selesai,” ungkap Suharto petang kemarin. Penangan kasus Teguh ini terasa janggal.Ketika ditetapkan sebagai tersangka,Teguh dituduh terlibat dalam korupsi kasda Rp1,2 miliar.Tapi dalam persidangan, dia didakwa mengorupsi dana pos anggaran honor muspida dan inspeksi kunjungan kerja bupati dengan sebesar Rp350.680.000. Tentang hal ini,Suharto pun bingung.Itu lantaran pihaknya hanya menerima limpahan kasus dari Kejati Jatim. ”Kita tahunya sudah matang. Dakwaan yang pertama itu dari Kejati Jatim,”tukasnya.

Setyo Eko Cahyono, kuasa hukum terdakwa Teguh mengaku puas dengan putusan majelis hakim.”Barang bukti dan saksi dalam persidangan memang tak ada yang memberatkan terdakwa,”kata Eko, sapaan akrab Setyo Eko Cahyono. Rencananya, kemarin juga Teguh akan dikeluarkan dari tahanan.Namun secara administrasi kata Eko,Teguh baru bisa keluar tahanan hari ini. ”Kita urus administrasinya dulu. Besok (hari ini) kami akan membawa pulang Pak Teguh,” tandasnya.

Di tempat yang sama, mantan Kabag Pembangunan Sutopo divonis setahun penjara dan denda Rp70 juta. Hakim menilai Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi dana bantuan desa (bandes) Rp1 miliar. tritus julan 
sumber : sindo

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...