Usang Dipakai-DPRD

SIMALUNGUN – DPRD Simalungun berang atas sikap sejumlah oknum petugas Dinas Perhubungan,Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) yang masih saja menggunakan Perda No23/- 2001 yang sudah tidak lagi berlaku.

Lewat perda yang tidak berlaku lagi itu, Dishubinfokom dengan bebasnya mengutip retribusi. Wakil Ketua DPRD Simalungun Ojak Naibaho mengatakan, Dewan menyesali atas sikap dinas itu. “Sudah jelas sudah tidak berlaku lagi perdanya, tapi kenapa masih saja mengutip retribusi,” ujar dia. Ojak menilai sikap dinas itu sudah dapat disebut melakukan pelanggaran pidana.

Nah, kata dia,kalau begitu keadaannya, Dewan akan meminta polisi untuk menindak tegas oknum petugas Dishubinfokom jika masih terus melakukan pengutipan retribusi terhadap truk atau mobil pengangkut barang yang mengangkut hasil bumi. Politisi asal PDIP itu juga meminta Bupati Simalungun JR Saragih agar segera mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan penghentian pungutan Perda No23/ 2001.

Selain itu, menarik seluruh petugas yang selama ini melakukan pengutipan retribusi tersebut di pos-pos tertentu di sejumlah ruas jalan. “Kami akan minta polisi menindak tegas petugas Dihubinfokom yang masih melakukan pengutipan retribusi Perda Nomor 23/ 2001 yang tidak berlaku lagi dan meminta Bupati Simalungun mengeluarkan surat edaran menghentikan penerapan peraturan itu,”kata Ojak.

DPRD Simalungun juga meminta Dishubinfokom untuk mengembalikan uang pungutan retribusi yang sudah terlanjur dilakukan sejak 2011 hingga Januari 2012 ke kas negara. Sebab, pengutipannya sudah sangat jelas tidak lagi memiliki dasar hukum. Jika dana yang sudah dikutip tersebut tidak dikembalikan ke kas negara,maka sudah menjadi pintu masuk kedua bagi aparat hukum untuk mengusutnya.

“Bisa disebut termasuk tindak pidana korupsi,” ucapnya . Sementara itu Kepala Dishubinfokom Simalungun Garinsen mengatakan pihaknya sudah menghentikan pengutipan retribusi terkait Perda No23/ 2001 sebagai dasar hukumnya sudah tidak berlaku lagi. Garinsen juga berjanji tidak segan-segan menindak tegas seluruh oknum petugas Dishubinfokom Simalungun yang masih melakukan pengutipan di lapangan. ricky hutapea
Thursday, 16 February 2012
Sumber SINDO

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...