NEW'S : Lima Penjudi Togel Ditangkap
KENDAL, suaramerdeka.com - Lima orang penjudi togel ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Kaliwungu dan Polres Kendal. Lima penjudi tersebut berjualan kupon togel di tepi jalan, tepatnya di depan sebuah dealer motor di Desa Karangtengah, Kecamatan Kaliwungu, Kendal.
Kelima pejudi togel itu adalah Solikin (23) dan Misrono (52) warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang, Budiyono (30) warga Sukomulyo, Heri Setiyawan alias Bujel (21) warga Brangsong dan Muhammad Faqig (29) warga Kebonharjo, Patebon. Sementara dua orang pelaku lainnya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran polisi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti antara lain, satu lembar berisi angka-angka togel yang telah keluar, satu buki tafsir mimpi, dan dua bendel ramalan serta uang hasil penjualan.
Kasubag Humas Polres Kendal, AKP Suratno mengatakan, para tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Warga merasa resah dengan maraknya judi togel di tepi jalan Desa Karangtengah, Kaliwungu. Polisi yang menerima informasi segera melakukan penyelidikan. "Lima tersangka kami tangkap ketika bertransaksi," katanya, Jumat (17/2).
Heri Setiyawan menyatakan, membeli kupon togel karena tergiur hadiahnya. Dia mengaku baru sekali membeli kupon togel. "Rencananya kalau dapat mau saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, saya keburu sudah ditangkap polisi," tutur dia.
AKP Suratno menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih mengejar dua pelaku lain. "Tersangka kami jerat Pasal 303 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara," tegas Suratno.
SUMBER :
www.suaramerdeka.com
KENDAL, suaramerdeka.com - Lima orang penjudi togel ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Kaliwungu dan Polres Kendal. Lima penjudi tersebut berjualan kupon togel di tepi jalan, tepatnya di depan sebuah dealer motor di Desa Karangtengah, Kecamatan Kaliwungu, Kendal.
Kelima pejudi togel itu adalah Solikin (23) dan Misrono (52) warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang, Budiyono (30) warga Sukomulyo, Heri Setiyawan alias Bujel (21) warga Brangsong dan Muhammad Faqig (29) warga Kebonharjo, Patebon. Sementara dua orang pelaku lainnya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran polisi.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti antara lain, satu lembar berisi angka-angka togel yang telah keluar, satu buki tafsir mimpi, dan dua bendel ramalan serta uang hasil penjualan.
Kasubag Humas Polres Kendal, AKP Suratno mengatakan, para tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Warga merasa resah dengan maraknya judi togel di tepi jalan Desa Karangtengah, Kaliwungu. Polisi yang menerima informasi segera melakukan penyelidikan. "Lima tersangka kami tangkap ketika bertransaksi," katanya, Jumat (17/2).
Heri Setiyawan menyatakan, membeli kupon togel karena tergiur hadiahnya. Dia mengaku baru sekali membeli kupon togel. "Rencananya kalau dapat mau saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, saya keburu sudah ditangkap polisi," tutur dia.
AKP Suratno menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih mengejar dua pelaku lain. "Tersangka kami jerat Pasal 303 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara," tegas Suratno.
SUMBER :
www.suaramerdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar