PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.07/ TAHUN 2012
TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
UNTUK SEKOLAH DI DAERAH TERPENCIL TAHUN 2012
Sebagaimana telah disebutkan dalam PMK dan Permendikbud tentang BOS Tahun 2012, bahwa sekolah-sekolah didaerah terpencil dana BOS akan disalurkan satu semester sekali. Tujuan penyaluran ini adalah untuk meringankan beban sekolah untuk pengambilan dana BOS di lembaga penyalur. Penetapan sekolah didaerah terpencil ditetapkan berdasarkan kecamatan terpencil yang diperoleh dari masukan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
Dengan terbitnya PMK ini, agar Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat berkoordinasi mengidentifikasi sekolah yang ada di kecamatan terpencil tersebut dan segera menyalurkan dananya.
PMK dan daftar sekolah yang termasuk di daerah terpencil dapat di unduh pada daftar dibawah ini:
Download
SUMBER :
kemdiknas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar