Hari ini Selasa, 25 Nopember 2008 si bidan desa TRETEK KECAMATAN PARE KABUPATEN KEDIRI yang bernama
Bu Dotik
dijebloskan ke penjara, padahal setelah melalui pemeriksaan seluruh prosedur pemasangan IUD, POGI Jatim menyatakan benar dan tidak ada yang salah, dan satu-satunya kesalahan si bidan tidak memiliki sertifikat CTU.Kalau anda bidan yang tidak memiliki sertifikat CTU maka hentikan seluruh aktifitas anda dalam memberikan alat kontrasepsi kepada klien anda atau anda akan masuk penjara !!!! Biarkan dokter obgin yang melakukannya
karena secara hukum anda tidak berhak… camkan itu…
Jangan pernah memberikan alat kontrasepsi kepada klien anda karena anda tidak berhak,boikot program KB terutama untuk JPS
karena anda tidak akan mendapatkan apapun atas resiko yang anda tanggungJika anda setuju dengan saya pasang baner ini di web site anda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar