PNS Admin Grup Ateis di FB Ditahan Polisi Sumbar

REPLAY :
Jakarta - Gara-gara berdebat soal agama di Facebook, Alexander Aan (30) yang mengaku tidak percaya Tuhan, berurusan dengan polisi. Bahkan dia sempat diamuk massa.

Alexander adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Aktivitasnya di FB dianggap meresahkan warga.

"Dia awalnya buka akun Facebook perorangan atas nama Alexan. Lalu membuat grup Ateis Minang. Di grup itu dia adminnya," ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Aziz pada detikcom, Jumat (20/1/2012). Grup itu menulis identitas sebagai Urang Minang nan indak picayo ka tuhan, malaikat, setan, jin, antu balau, sarugo jo narako, sarato mitos-mitos apapun juga.

"Dia buka dialog di grup itu," kata Chairul.

Dalam dialog itu, Alexander mengaku ia seorang ateis yang tidak percaya Tuhan. Ia lantas menulis tentang agama Islam dan Nabi Muhammad SAW. Ia menafsirkan sendiri mengenai agama Islam. Dan akhirnya ia menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW.

"Menurut dia, nabi itu tidak memberikan teladan baik karena mengawini istri dari anak angkatnya. Argumen itu diupload. Sehingga timbul konflik di situ," ujarnya.

Beberapa orang di grup dan teman-teman di akunnya mencaci dan menghujat komentar Alexander itu. Kejadian ini berlangsung sejak dua bulan lalu. Alexander dinilai memicu keresahan.

Tidak seorang pun yang tahu siapa Alexander. Hingga akhirnya, ada yang mencoba-coba mencari tahu.

"Seorang di grup itu menelusuri dia (Alexander). Ternyata dia pegawai Bapedda. Pas Rabu (18/1) siang, dia online. Masih berantem-berantem gitu di Facebook. Terus ada yang ngecek dia ke kantornya. Benar dia lagi online," jelas Chairul.

Melihat tindakan Alexander itu, suasana jadi ramai. Alexander sempat diamuk massa. Tak berapa lama, polisi datang dan mengamankan Alexander untuk menghindari hal-hal yang lebih buruk lagi. "Pas kita datang lagi ramai. Dia lalu diamankan di Polsek Pulau Junjung. Dia mengaku ateis di tengah-tengah warga," imbuhnya.

Polisi lalu memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemda, dan LSM untuk membicarakan tindakan Alexander. LSM dan MUI lantas melaporkan Alexander dengan tudingan penodaan agama tertentu.

"Kita pelajari permasalahannya. Atas laporan itu lantas kita jerat dengan pasal 156 tentang penodaan agama tertentu," ungkapnya.
SUMBER :
detiknews

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...