Apanage dan Bekel

Abad XIX di Jawa merupakan periode eksploitasi agraris. Pada tahun 1830 dimulai Tanam Paksa dan tahun 1870 dikeluarkan Undang-Undang Agraria oleh Pemerintah Kolonial. Undang-Undang Agraria memberikan kebebasan perusahaan swasta untukmenanamkan modalnya. Sejak tahun 1830 di Vorstenlanden berkembang perusahaan perkebunan (orderneming). Baik Tanam Paksa maupun perusahaan perkebunan memerlukan lahan yang luas. Di keresidenan Surakarta lahan yang luas dan subur adalah tanah apanage. Kepemimpinan seorang bekel diperlukan sekali bagi kehidupan sosial di tanah apanage.


A. LATAR BELAKANG SOSIAL EKONOMI
Dalam Perjanjian Giyanti tahun 1755, berdirilah 2 kerajaan yaitu: Kerajaan Surakarta dan Yogyakarta. Surakarta adalah bagian dari Vorstenlanden, wilayahnya meliputi daerah seluas 6215 km2. Letak keresidenan Surakarta sangat strategis,dan mudah dijangkau dari berbagai penjuru. Sepanjang jalan besar dari Semarang dan Yogyakarta banyak didirikan pos dan benteng untuk memudahkan pengawasan dan komunikasi. Demikian pula jalan kereta api Semarang-Vorstenlanden yang dipasang sejak tahun 1864 dan jalan trem yang menghubungkan pusat-pusat perkebunan di pedalaman sudah membentuk jaringan transportasi yang efektif dengan kota-kota pada akhir abad XIX.


B. SISTEM APANAGE
Peranan tanah dan mekanismenya menciptakan timbulnya interaksi sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain, system apanage menentukan dan mengatur pola hubungan sosial politik masyarkat agraris. Berdasarkan teori milik raja (vorstendomein) dari Rouffaer, raja adalah pemilik tanah seluruh kerajaan dan dalam pemerintahannya ia dibantu oleh para birokat yang terdiri dari sentana dan narapraja. Mereka diangkat oleh raja berdasarkan orientasi kepada status dan askripsi. Mereka diberi tanah apanage atau tanah lungguh sebagai gaji yang merupakan imbalan jasanya.teori domein ini dimanfaatkan oleh para ahli hukum adat yang melihat hal seperti yang digambarkan oleh Rouffaer itu sebagai hasil proses userpasi kekuasaan raja yang semakin kuat.

Gambar : Apanage dan Bekel


Mengikuti pendapat bahwa hak atas tanah tertinggi ada pada raja, maka di samping raja menggunakan tanah untuk memenuhi kebutuhan sendiri, tanah-tanah itu juga diberikan sementara kepada sentana dan narapraja sebagai siti atau bumi gadhuhan. Menurut fungsinya tanah-tanah di Kasunanan dan Mangkunegaran dibedakan menjadi: pertama, Bumi narawita, yaitu tanah yang menghasilkan sesuatu (barang) yang ditentukan dan diperlukan oleh raja. Para patuh diberi hak untuk memungut sebagian hasil tanah apanagenya. Karena mereka bertempat tinggal di kuthagara, maka penggarapan apanagenya dilakukan oleh seorang bekel.

Selain mewakili patuh, para bekel juga dipercaya memungut hasil bumi dari petani. Dalam arti sempit tugas seorang bekel adalah pengumpul pajak dari petani di desa-desa, dan dalam arti luas ia harus mengawasi keamanan desa, termasuk menyediakan tanah dan tenaga kerja. Oleh karena itu, meskipun patuh membebani bekel dengan berbagai tugas dan kewajiban, tugas itu dikerjakannya dengan baik karena bekel dengan mudah mengarahkan petani di kebekelannya. Bekel yang diangkat dikukuhkan dengan surat pengangkatan yang disebut piagem yang di dalamnya tercantum tugas, kewajiban dan sangsinya. Sebelum seorang bekel diangkat, ia harus mendapat persetujuan dahulu dari gunung, yaitu seorang penguasa distrik yang membawahi bekel.


C. STRUKTUR APANAGE
Dilihat dari strukturnya, tanah apanage dapat dibedakan menjadi tanah narawita (kroondomein) di satu pihak dan tanah apanage untuk sentana dan narapraja di pihak lain. Tanah-tanah narawita menghasilkan bahan pangan, kudapan dan bahan-bahan yang diperlukan oleh istana. Raja dan patuh menyerahkan penggarapan tanah itu kepada bekel.

Untuk desa-desa besar bekel-bekel ada di bawah pengawasan demang. Seperti yang sudah lazim berlaku, pembagian hasil tanah dilakukan dengan maro, 2/5 bagian untuk raja atau patuh, 2/5 untuk sikep, dan yang 1/5 untuk bekel. Pola hubungan ke bawah dari raja atau patuh kepada bekel dan sikep baik di tanah narawita maupun di tanah apanage merupakan pola tetap. Selain itu, hubungan ke bawah berasal dari parapejabat tinggi dan rendah istana yang semuanya adalah para patuh.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa ada dua golongan sosial besar, yaitu golongan sosial besar, yaitu golongan priyayi di satu pihak dan wong cilik di pihak lain. Golongan priyayi yang terdiri dari para sentana dan narapraja merupakan sebagian kecil penduduk terdiri dari golongan penguasa yang berada di atas golongan sosial besar. Golongan besar ini terdiri dari sikep dan kuli-kuli lainnya yang disebut wong cilik. Priyayi mengawasi para sikep karena ia memberi tanah garapan kepada mereka.

Golongan sikep menyediakan tenaga kerja untuk menggarap tanah-tanah apanage. Dengan demikian, dilihat dari struktur sosial yang berlaku, tampak adanya dominasi dan eksploitasi oleh golongan sosial di atas suasana desa.


D. BEKEL DALAM MASYARAKAT TRADISIONAL
Peranan bekel timbul karena system apanage yang mempercayai bekel sebagai penebas pajak yang dibayarkan secara teratur maupun okasional. Tertib tidaknya penarikan pajak dari petani sangat bergantung pada para bekel sebagai penanggung jawab. Rupanya tidak diragukan lagi bahwa sering terjadi kebocoran dalam pembayarannya sehingga sejumlah pajak yang diharapkan tidak sampai kepada patuh. Diperkirakan sikep tidak dapat memenuhi pasokan sehingga jumlah pemasukan pajak berkurang, tetapi juga sangat besar kemungkinannya pasokan itu sebelum sampai pada patuh diambil sebagian oleh kepala-kepala di atas bekel.

Selain itu, berkurangnya pemasukan pajak diperkirakan berasal dari sikep yang tidak sanggup membayarnya. Oleh karena itu, sikep harus diawasi sehingga bekel diberi tugas baru sebagai pengawas penarikan pajak dan sekaligus sebagai penjaga keamanan desa. Tugas tambahan menjadi pengawas penarikan pajak ini secara tidak sengaja memunculkan peranan bekel sebagai penguasa desa, artinya ia mempunyai kekuasaan sebagai kepala desa. Sejak terjadinya perluasan perkebunan, peranan bekel sebagai penguasa dsa menjadi makin jelas. Perubahan itu terjadi pada tahun 1848, pada waktu itu dikeluarkannya peraturan tentang tugas kepala-kepala desa. Namun, setelah tahun itu masih selalu terjadi kesalahan dalam menyebut bekel sebagai penebas pajak ataukah bekel sebagai pemegang kekuasaan desa atau kepala desa. Rupanya setelah pertengahan abad XIX jelas ada kecenderungan menyebut bekel sebagai kepala desa.

Didalam system apanage, bekel ditempatkan sebagai penghubung ke atas dank ke bawah. Hubungan ke atas menempatkan bekel sebagai penebas tanah apanage sebagai siti gadhuhan dari raja, dan ia bertanggung jawab dalam pembayaran sejumlah pajak seperti yang disebutkan dalam piagem. Dalam hal ini kedudukan patuh sangat kuat karena ia berkuasa untuk memaksa bekel agar memenuhi tuntutannya. Jadi, dengan kata lain bekel harus loyal kepada patuh. Sedangkan hubungan ke bawah antara bekel dengan sikep dan kuli-kuli lainnya menempatkan bekel sebagai pelindungnya sehingga para kuli itu sangat tergantung pada bekel. Loyalitas kuli kepada bekel tidak diragukan lagi dalam hubungannya dengan pengerahan tenaga untuk mengerjakan sawah. Kuduran atau sambatan wajib juga berlaku pada petani jika bekel memerlukan tenaga kuli di kabekelannya.

Perubahan kedudukan tanah apanage dan peranan bekel mempunyai dampak luas dan sangat kompleks dalam masyarakat. Reorganisasi agraria merupakan dasar pembaharuan karena ekstrasi colonial selama ini belum memperoleh keuntungan maksimal. Oleh karena itu, ekstrasi hasil bumi dan tenaga kerja petani ditingkatkan, khususnya dengan mengubah kedudukan tanah dan membentuk pemerintahan desa. Dengan demikian ekstraksi lama tetap berjalan disatu pihak, dan intensifikasi ekstraksi berlangsung sesuai dengan kemajuan penetrasi colonial dan komersialisasi di pihak lain. Perubahan-perubahan itu mempercepat runtuhnya kelembagaan desa. Dukungan dari beberapa teori perlu dicocokan kebenarannya terutama korelasi antara perubahan kedudukan tanah dan pemerintahan desa dengan proses komersialisasi dan monetisasi.

Proses reorganisasi adalah salah satu cara untuk memperbaiki keadaan di pedesaan. Reorganisasi peradilan yang dilakukan sebelumnya guna menunjang keamanan bagi usaha-usaha swasta ternyata belum cukup menjamin. Oleh karena itu, diperlukan reorganisasi agraria, yaitu dengan menghapus tanah apanage agar ada kepastian usaha bagi modal swasta, termasuk penyederhanaan manajemennya.


E. KEKUASAAN BEKEL
Perubahan kekuasaan bekel secara resmi baru dilakukan bersamaan dengan reorganisasi tanah dan pembentukan pemerintahan desa pada tahun 1912 untuk desa kejawen, tahun 1917 untuk desa perkebunan. Desa-desa kejawen yang terdiri dari beberapa kabekelan dihapus, dan dibentuk kelurahan yang dikepalai oleh seorang lurah desa atau kepala desa.
Pada dasarnya terdapat persamaan wewenang bekel denagn lurah, tetapi wewenang lurah dipersempit pada urusan administrasi dan pemerintahan. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah colonial mempunyai pegangan kuat terhadap desa-desa dalam rangka mengubah system apanage ke industrialisasi agraris. Dengan kata lain, kelurahan mempunyai wewenang nyata untuk mengatur desa-desa guna mendapatkan tanah dan tenaga kerja melalui persewaan dan kontrak individual.


F. TRANSPORTASI DAN MOBILISASI
Transportasi dan mobilisasi merupakan dampak dari peningkatan agro-industri. Mobilisasi mencakup perpindahan secara geografis dari satu tempat ke tempat lain yang ditunjang oleh transportasi modern yaitu kereta api, sedangkan perpindahan secara sosial berupa perubahan status sosial ke atas. Kedua bentuk mobilitas itu tidak dapat dilakukan sepenuhnya oleh petani karena ada beberapa hambatan. Mobilitas geografis petani terbatas pada territorialnya dan kemampuan finansialnya, sedangkan mobilitas ke atas sengaja ditekan agar tetap tersedia tenaga kerja guna memperoleh ekstraksi secara maksimal.


G. KERESAHAN DI PEDESAAN
Menurut lokasi kejadiannya, keresahan sosial dapat dibedakan menjadi 2, yaitu di pusat kerajaan dan di pedesaan. Sungguhpun demikian, kedua lokasi itu tidak dapat dipisahkan karena keresahan yang mula-mula timbul di istana, setelah meletus sebagai gerakan, beralih kepada dukungan priyayi di pusat kerajaan. Oleh karena itu, kerusuhan-kerusuhan seperti perkecuan, pencurian, pembegalan, pembakaran, dan pembunuhan, serta gerakan sosial keagamaan mengambil tempat di pedesaan karena petani meupakan sebagian besar korban modernisasi sehingga gerakan yang timbul selalu didukung oleh petani. Kasus-kasus gerakan sosial, yaitu :
1) Gerakan Mangkuwijoyo tahun 1865
2) Gerakan Srikaton tahun 1888



Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...