Pria ini Divonis 6.060 Tahun Penjara


Kota Guetemala,
Pengadilan Guetemala memvinis empat mantan pejabat militer masing-masing dengan 6.060 tahun penjara pada Rabu(3/8) atas kasus pembunuhan terhadap lebih dari 200 warga sipil pada 1982 saat perang saudara di negara itu.
"Pengadilan ini dengan suara bulat menyatakan para tertuduh sebagai pelaku pembunuhan. Untuk kejahatan itu, hukuman 30 tahun penjara untuk masing-masing korban menjadikan seluruhnya 6.030 tahun penjara, " kata pengadilan tersebut dalam keputusannya.
Selain itu, pengadilan menjatuhkan hukuman pada masing-masing bekas pejabat tersebut 30 tahun penjara lagi karena " Kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pasukan keamanan negara", menjadikan seluruhnya 6.060 tahun penjara setiap orang (terdakwa).
Pembunuhan itu terjadi dalam tiga hari pada Desember 1982 sebagai sebagian dari perang saudara 1969-1996 di negara itu. Beberapa saksi mengatakan para korban termasuk wanita hamil , anak-anak dan orang tua. Mereka yang selamat hanya beberapa anak saja.
Pengadilan mengatakan pembunuhan itu "jahat" karena mereka 'dihilangkan dari peta" desa Dos Erres dibagian peten.

Orang-orang yang dihukum itu, Antonio Carlos Carias, Manuel Pop, Reyes Collin dan Daniel Martinez, adalah bagian pasukan militer elite "kabil" ketika mengambil bagian dalam pembunuhan besar-besaran itu, menurut lembar tuduhan.
Pedro Pimentel juga telah ditahan berkaitan dengan kasus itu setelah dideportasi dari AS bulan lalu. Tiga orang lainnya telah ditangkap berkaitan dengan pembunuhan itu, dua dari mereka di Guetemala dan satu di kanada.
Pembantaian itu terjadi saat rezim militer Jendral Efrain Rios Montt, yang diduga telah memerintahkan serangan itu.
Bekas kepala militer itu sekarang ini menghadapi dua kasus terbuka terhadapnya di spanyol dan Guetemala karena kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pembunuhan di Dos Erres adalah satu dari 699 kasus yang didokumentasikan oleh Komisi Klarifikasi Sejarah, yang laporannya menyebutkan sekitar 200.000 korban dari perang saudara selama 36 tahun di Guetemala.
Sumber : Koran analisa

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...